hukum crypto
$333.00
Menurut MUI, uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. crypto gold backed "Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum
Quantity: