pp no 4 tahun 2014

$333.00

Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. pp no 39 tahun 2021 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. pp no 39 tahun 2021 Undang-Undang Nomor 12 Tahun

Quantity:
Add To Cart